Ini adalah versi blog dari Jurusan Fisika UM. Sekedar berbagi Informasi saja. Untuk lebih baru dan update serta dilengkapi dengan berbagai informasi, Forum Diskusi dan Pekuliahan silahkan kunjungi http://fisika.um.ac.id

10 Mar 2008
Sekarang mulai ramai soal UU Guru dan Dosen. Yang menarik perhatian saya adalah soal Sertifikasi Guru dan Dosen. Saya termasuk yang tidak setuju dengan hal ini. Saya masih belum bisa memahami alur pemikiran dan program kerja yang terkait dengan soal sertifikasi ini.
  1. Apa alasan logis untuk melakukan sertifikasi?
  2. Siapa yang memberikan sertifikasi? Apakah sang pemberi sertifikasi ini disertifikasi juga? Oleh siapa? (Rekursif?)
  3. Apakah jika seorang guru atau dosen tidak memiliki sertifikasi maka dia tidak boleh mengajar? Atau bagaimana?
  4. Apakah sertifikasi ini ada jenjangnya? Misalnya, Guru 1, Guru 2, dan seterusnya.
  5. Apakah sertifikasi ini ada batas umurnya? Misalnya, harus diambil setiap tahun.

Sertifikasi dapat digunakan untuk mengukur kompetensi, tapi saya tidak melihat adanya program untuk memberikan atau meningkatkan kompetensi dari guru atau dosen. Bukankah sebelum ada sertifikasi sang guru atau dosen diberi ilmu yang akan diuji dulu?

Kalau hanya sekedar memberikan sertifkasi (tanpa ada program untuk peningkatan kualitas) kemudian berharap kualitas pendidikan akan naik, maka kita tidak boleh berharap terlalu banyak. Logikanya ini seperti dengan hanya memberikan ujian (tanpa mengajari / membimbing siswa) dan berharap bahwa kualitas siswa naik. Nggak nyambung. Apakah kita demikian naifnya berpikiran bahwa masing-masing (baik guru, dosen, siswa) mau usaha sendiri-sendiri untuk meningkatkan kompetensi mereka?

Saat ini saja kita masih kekurangan guru. Kalau nanti digunakan sistem sertifikasi dan banyak yang tidak bisa mendapatkan sertifikat, maka apakah kelas dibiarkan kosong (for the sake of certification)?

Yang lebih realistis menurut saya adalah memberikan banyak hal pelatihan, pendidikan - formal dan informal - kepada guru dan dosen dulu. Kita tingkatkan kualitas mereka (kami) dulu baru setelah itu diuji. Oh ya, jangan kecewa kalau hasilnya sama buruknya dengan hasil UAN.

2 comments:

Anonim mengatakan...

Hi,

Boleh bertanya tentang alumni ngga?

saya punya teman yang masuk di Fak MIPA jurusan Fisika di UM tahun 1999 namany David Candra Karunia Putra.

Bisa tahu ngga kabarnya sekarang?

terima kasih.

adek mengatakan...

secara legal formal, profesionalisme guru/dosen ditunjukkan dengan sertikasi, tentunya dengan segala kekurangan dan kelebihan mekanisme pelaksanaanya. Yang jelas, semoga kondisi atau perkembangan politik tersebut tidak akan mengurangi semangat para guru/dosen, terasuk para calon guru/dosen juga hehehe Yang jelas pembayaran tunjangan sertifikasi dosen dilakukan menjelang pilpres ya hehehe